Hukum Sholat Jum'at bagi perempuan menurut 4 Madzhab

41 komentar
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Sobat blogger khususnya yang cewek gimana kabarnya
mungkin ada yang lagi berhalangan seperti ada tamu bulanan dan lain sebagainya
disini aku akan menjelaskan tentang Hukum Sholat Jum'at bagi kaum hawa menurut 4 Madzhab alias Hukum Jum'atan bagi perempuan menurut 4 Madzhab
yang di mulai dari menurut Imam Syafi'i, Imam hanafi, Imam Maliki dan di akhiri menurut Imam Hambali
dan kita langsung mulai dari Hukum Sholat Jum'at bagi perempuan menurut Madzhab Imam Syafi'i
menurut Imam Syafi'i sebenarnya Sholat Jum'at bagi perempuan tidak wajib dan diganti dengan sholat dzuhur saja karena mengingat kaum hawa biasanya kalo sudah bertemu dengan tamu bulanan alias haid dan datang bulan maka tidak diperkenankan beribadah apalagi memasuki masjid kecuali mengajar, mengikuti majelis ta'lim khusus perempuan yang memang sengaja di adakan di masjid karena mengingat Hukum Sholat Jum'at identik dengan laki-laki yang sudah baligh dan berakal sehat maka bagi perempuan sekalipun suci maka hukumnya menjadi tidak wajib
hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Hanafi
menurut Imam Hanafi sebenarnya sholat jum'at bagi perempuan diperbolehkan selama tidak dalam keadaan 4 hal
1. haid
2. wiladah
3. nifas
4. menyusui
apabila salah satu dari 4 diatas dialami oleh perempuan maka sholat jum'atnya menjadi fardhu kifayah dan bisa diqadha bila sudah suci

 
BloggerTheme by BloggerThemes | Design by 9thsphere