alasan mengapa ghorim wajib diberi zakat

Assalamu'alaikum WarahMatullahi Wabarkaatuh
Sobat blogger sebelumnya aku mau mengucapkan "Minal Aidin Wal faidzin"
mungkin aku ada kesalahan baik dalam kata maupun perilaku mohon dimaafkan lahir dan batin
nah disini ada sebagian alasan mengapa orang yang punya hutang dalam hal hutang ibadah
alias Ghorim disebut Mustahiq atau yang berhak menerima zakat baik zakat mal maupun zakat mal
Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut
"Putriku Fatimah Az-Zahra memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang miskin dikarenakan pernah menjadi Ghorim ketika dia haidh"
dan inilah alasan mengapa ghorim berhak menerima zakat
1. untuk memudahkan dalam membayar fidyah
2. untuk mempertebal keimanan kepada Allah SWT dan RasulNya
3. mempererat tali silaturahim

akan tetapi ketika seorang dikatakan sebagai ghorim ketika dia memiliki hutang ibadah kepada Allah baik itu ibadah puasa maupun ibadah sholat
dan ketika dia puasa sunah lalu punya hutang 2 hari maka 2 hari dari puasa yang ditinggalkan itu wajib di ganti atau membayar fidiah ketika tidak mampu untuk melaksanakan puasa tersebut
dan Allah berfirman di dalam Surat Al-Baqarah ayat 184
أَيَّامًامَّعْدُوْدَانٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُم مَّرِيضًا أَوْعَلَى سَفَرٍفَعِدَّةُمِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًافَهُوَ خَيْرٌلَهُ وَأَنْ تَصُومُواْ خَيْرٌلَّكُمْ إِنْكُنُتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
(Q.S Al-Baqarah : 184)
akan tetapi bila dia sholat terus selesai sholat dia teringat memiliki hutang sholat
maka berhak baginya untuk mengajak orang-orang muslim yang ada disekitarnya untuk di ajak sholat berjama'ah menggantikan sholat sebanyak yang ditinggalkan itu
dan orang yang memiliki hutang sholat bisa dikatakan ghorim bisa bukan
jadi itulah mengapa ghorim disebut sebagai orang yang berhak dizakati atau mustahiq zakat

1 komentar:

Humberto Dib mengatakan...

Great blog, liked it!
Cheers from Argentina.
HD

Posting Komentar

 
BloggerTheme by BloggerThemes | Design by 9thsphere