Assalamu'alaikum WarahMatullahi Wabarkaatuh
Sobat blogger sebelumnya aku mau mengucapkan "Minal Aidin Wal faidzin"
mungkin aku ada kesalahan baik dalam kata maupun perilaku mohon dimaafkan lahir dan batin
nah disini ada sebagian alasan mengapa orang yang punya hutang dalam hal hutang ibadah
alias Ghorim disebut Mustahiq atau yang berhak menerima zakat baik zakat mal maupun zakat mal
Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut
"Putriku Fatimah Az-Zahra memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang miskin dikarenakan pernah menjadi Ghorim ketika dia haidh"
dan inilah alasan mengapa ghorim berhak menerima zakat
1. untuk memudahkan dalam membayar fidyah
2. untuk mempertebal keimanan kepada Allah SWT dan RasulNya
3. mempererat tali silaturahim
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Karyawan merupakan orang yang berada di bawah kendali seorang atasan akan tetapi bila gaji/upah karyawan belum dibayar sampai keringat mereka menetes merupakan perbuatan yang teramat sangat dibenci oleh Allah dan Rasulullah
karena bagaimanapun karyawan juga punya hak untuk dibayar gajinya sebelum keluar keringatnya
di dalam hadist Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut
"Dan Bayarkanlah upah kepada pembantumu sebelum keluar keringat mereka"
(Al-Hadits)
karena bagaimanapun karyawan juga punya hak untuk dibayar gajinya sebelum keluar keringatnya
di dalam hadist Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut
"Dan Bayarkanlah upah kepada pembantumu sebelum keluar keringat mereka"
(Al-Hadits)
Assalamu'alaikum Warah Matullahi Wa Barakaatuh
sahabat blogger gimana kabarnya di pagi hari ini
mungkin ada yang sedang persiapan goes to school ada yang sedang masak dan lain sebagainya
disini aku mau menjelaskan sedikit tentang mengambil uang dengan riba (mengambil uang dengan bunga)
mungkin ketika kita mengembalikan uang pinjaman terus didalam uang tersebut yang akan kita kembalikan lebih maka lebihnya itu yang dinamakan riba
maka ketika kita meminjamkan uang maka kita tidak boleh memberi catatan harap dikembalikan dengan bunga ...% maka berarti kita sama saja dengan mengambil uang dengan riba
sahabat blogger gimana kabarnya di pagi hari ini
mungkin ada yang sedang persiapan goes to school ada yang sedang masak dan lain sebagainya
disini aku mau menjelaskan sedikit tentang mengambil uang dengan riba (mengambil uang dengan bunga)
mungkin ketika kita mengembalikan uang pinjaman terus didalam uang tersebut yang akan kita kembalikan lebih maka lebihnya itu yang dinamakan riba
maka ketika kita meminjamkan uang maka kita tidak boleh memberi catatan harap dikembalikan dengan bunga ...% maka berarti kita sama saja dengan mengambil uang dengan riba
dan Allah sudah menegaskan didalam Al-Qur'an
الَّذِيْنَ يَأْكُلُونَ الرِّبَواْ لاَيَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسّ ذَالِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَاالْبَيْعَ مِثْلُ الرِّبَواْ وَ اَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَواْ فَمَنْ جآَءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فاَنْتَهَى فَلَهْ مَاسَلَفَ وَأَمْرُهْ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَحَبُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَلِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang telah sampai kepada larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya"
(Q.S Al-Baqarah : 275)
berangkat dari ayat diatas maka meminjamkan uang dengan mengambil riba adalah haram
mungkin bagi yang meminjamkan uang dengan tidak mau mengambil riba itu wajar dan itu adalah boleh dilakukan selama tidak mengambil riba kecuali jika keadaannya berbalik yang dipinjami mengembalikan uang dengan keadaan lebih maka mau tidak mau pihak yang meminjamkan juga harus berusaha mengembalikan lebihnya atau mencari kembaliannya agar jumlah uang yang dipinjamkan sepadan dengan yang sebelum dipinjamkan.
Nah akan lebih baik dari pada meminjamkan uang akan tetapi dengan mengambil riba atau bunga yang tidak jelas lebih berpahala bila kita bershodaqoh karena shodaqoh itu mendatangkan rezeki dan menolak bala' dari Allah.
Allah telah berfirman
"يَمْ حَقُّ اللهُ الرِّبَواْ وَيُرْبِى الصَدَقَـتْ وَاللهُ لآيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمِ"
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan Sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa
(Q.S Al-Baqarah : 276)
dan dalam suatu Riwayat Rasulullah SAW melarang ummatnya meminjamkan uang dengan mengambil bunga atau riba karena orang yang mengambil uang dengan bunga maka uang yang dipinjamkannya menjadi kurang bermanfaat dan Allah akan mengalungkan uang tersebut kelak di Akhirat.
Jadi kesimpulannya adalah lebih baik bila kita meminjamkan uang tanpa harus meraup keuntungan dari mengambil uang dengan riba atau mengambil uang dengan bunga.
Langganan:
Postingan (Atom)

