Hukum Sholat Jum'at bagi perempuan menurut 4 Madzhab

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Sobat blogger khususnya yang cewek gimana kabarnya
mungkin ada yang lagi berhalangan seperti ada tamu bulanan dan lain sebagainya
disini aku akan menjelaskan tentang Hukum Sholat Jum'at bagi kaum hawa menurut 4 Madzhab alias Hukum Jum'atan bagi perempuan menurut 4 Madzhab
yang di mulai dari menurut Imam Syafi'i, Imam hanafi, Imam Maliki dan di akhiri menurut Imam Hambali
dan kita langsung mulai dari Hukum Sholat Jum'at bagi perempuan menurut Madzhab Imam Syafi'i
menurut Imam Syafi'i sebenarnya Sholat Jum'at bagi perempuan tidak wajib dan diganti dengan sholat dzuhur saja karena mengingat kaum hawa biasanya kalo sudah bertemu dengan tamu bulanan alias haid dan datang bulan maka tidak diperkenankan beribadah apalagi memasuki masjid kecuali mengajar, mengikuti majelis ta'lim khusus perempuan yang memang sengaja di adakan di masjid karena mengingat Hukum Sholat Jum'at identik dengan laki-laki yang sudah baligh dan berakal sehat maka bagi perempuan sekalipun suci maka hukumnya menjadi tidak wajib
hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Hanafi
menurut Imam Hanafi sebenarnya sholat jum'at bagi perempuan diperbolehkan selama tidak dalam keadaan 4 hal
1. haid
2. wiladah
3. nifas
4. menyusui
apabila salah satu dari 4 diatas dialami oleh perempuan maka sholat jum'atnya menjadi fardhu kifayah dan bisa diqadha bila sudah suci



Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Maliki
menurut Imam Maliki Hukum sholat jum'at sebenarnya wajib bagi laki-laki
yang sudah baligh, berakal sehat, menetap di neagara/tempat yang mana penduduknya yang mayoritas laki-laki terbiasa berangkat jum'atan
akan tetapi bagi perempuan sebenarnya tidak wajib apalagi ada perempuan yang ikut suaminya melaksanakan sholat jum'at sekalipun alasannya ikut suami maka urusan sholat jum'at tidak harus di ikuti
Hukum sholat jum'at bagi perempuan menurut Imam Hambali
menurut Imam Hambali sholat jum'at bagi perempuan sama seperti Hukum yang dipakai oleh Imam Syafi'i hanya saja beliau menambahkan boleh saja bagi perempuan yang sudah berusia lanjut, atau dirumah tidak ada tempat untuk melaksanakan sholat dzuhur dan suci dari nifas, haid dan wiladah dan tidak ada tanggungan menyusui ataupun menyapih

Rasulullah SAW bersabda
" Hari Isnain adalah hari kelahiranku sedangkan malam Jum'at adalah malam yang di anugrahkan Allah kepadaku dan kepada ummatku dan hari jum'at adalah milik Allah dan siapa saja dari ummatku menghendaki hari jum'at untuk menggenapkan jumlah hari mereka maka Allah akan memberikannya akan tetapi Allah meminta syarat apabila telah tiba waktunya untuk menunaikan sholat (jum'at) didalamnya maka wajib bagi kaum laki-laki untuk melaksanakannya dan tidak wajib bagi perempuan untuk melaksanakannya"
(HR Turmudzi)
jadi bagi sobat blogger yang masih punya ibu, kakak perempuan, adek perempuan atau perempuan siapa saja bila ketahuan melaksanakan sholat jum'at bisa diberi tahu bahwa sholat jum'at bagi perempuan itu tidak wajib

41 komentar:

Septy mengatakan...

setelah saya simak, kesimpulannya bahwa shalat jumat tidak wajib bagi perempuan,,
namun yang ingin saya tanyakan hukum yang jelas dari hal tersebut itu apa??
apakah sunat, ataukah mubah,....

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

mbak septy:
untuk hukum yang jelas mengenai sholat jum'at bagi perempuan adalah "sunat"

Jasa Pembuatan Ijazah mengatakan...

ANDA BUTUH IJAZAH UNTUK MENCARI KERJA - MELANJUTKAN KULIAH - KENAIKAN JABATAN ?!?!
KAMI JASA PEMBUATAN IJAZAH SIAP MEMBANTU ANDA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN IJAZAH UNTUK BEKERJA ATAU MELANJUTKAN SEKOLAH / KULIAH.
BERIKUT INI MERUPAKAN JASA YANG KAMI SEDIAKAN :

- SMU:4.000.000
- D3 :6.000.000
- S1 :8.000.000

* AMAN, LEGAL, TERDAFTAR DI UNIVERSITAS / KOPERTIS / DIKTI, BISA UNTUK MASUK(PNS, TNI, POLRI,BUMN, SWASTA).

JUGA MELAYANI PEMBUATAN SURAT SURAT PENTING SEPERTI:SIM, STNK, KTP, REKENING BANK, SURAT TANAH, AKTE KELAHIRAN.BPKB, N1, SURAT NIKAH, DLL.

SYARAT:KTP/SIM,FOTO BERWARNA DAN HITAM PUTIH,UNIVERSITAS YANG DITUJU,IPK YANG DIMINTA(MAX 3,50),TAHUN KELULUSAN YANG DIMINTA,ALAMAT PENGIRIMAN YANG DIMINTA.
KIRIM KE : 085736927001.ku@gmail.com
HUB : +6285736927001

(HANYA UNTUK YANG SERIUS SAJA)

Nb:Semua manusia berhak meiliki pekerjaan dan pendidikan yang layak,entah dari kalangan atas,menengah dan bawah.Maka dari itu kami ada untuk anda yang mebutuhkan ijazah atau surat-surat penting lainnya

itok mengatakan...

Baru saja saya mendengarkan khotbah jum'at, dmn qt disuruh memikirkan kebenaran perintah Allah pada surat Al-Jumuah ayat 9, kok yg di seru org2 yg beriman... Apakah berarti termasuk wanita juga?? Dlm khotbah tersebut beliau menjelaskan wajibnya sholat jum'at bagi laki2 juga wanita. Bukankah sumber dari alquran qt utamakan?? Sampai saat ini keluarga saya (maksudnya yg wanita) juga tidak menganggap sholat jum'at itu wajib, krn dikampung saya dan menurut para ustad jg tidak wajib.. Bagaimana ini... Mohon pencerahannya..

Unknown mengatakan...

afwan,solat jum'at bg perempuan sunnah,lalu bagaimana kalo perempuan melaksanakannya,apa masih wajib solat duhur,bagaimana menurut 4 madzheb?

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

Ust Khoir : bagi perempuan yang terlanjur melaksanakannya maka tidak wajib sholat dzuhur

Unknown mengatakan...

kita sudah mengetahui bahwa wanita tidak wajib shalat jum'at. bagaimana jika wanita itu sudah melakukan sholat jum'at, apakah dia masih wajib shalat dhuhur atau gugur shalat dhuhurnya ?

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

Ustadz habiburrochman : bila perempuan tersebut sudah melakukan sholat jum'at maka sholat dzuhurnya sudah gugur
tapi bila perempuan tersebut tidak melaksanakan sholat jum'at maka sholat dzuhurnya menjadi wajib

Unknown mengatakan...

Lalu bagaimana dengan surat Al Jumu'ah yg mengatakan "yaa ayyuhalladziina aamanuu". Bukankah itu ditujukan utk keseluruhan org2 yg beriman (tidak terkecuali laki2 dan permpuan?) Dan bukankah shalat Jumat itu hukumnya wajib, sedangkan hukum berjamaahnya sunnah muakadah?

Kang Ujang mengatakan...

Syukron atas keterangannya Ustad, sangat membantu Saya dalam pemahaman tentang shalat jumat wanita. Semoga ilmu Ustad berkah selalu.

Unknown mengatakan...

knp admin ga bisa jawab pertanyaan dari saudara Muchlis al batawi??? bagaimana dengan surat al-jumu'ah.

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

ustadz Muchlis Al-batawi di Al-Qur'an memang yang diseru orang-orang yang beriman cuma di Al-Qur'an yang lebih diseru adalah kaum Muslimin bukan Muslimah coba buka software Qur'an digital kalau punya softwarenya nah disitu ustadz baca footernya di Surah Jumu'ah ayat 9

Irham Sya'roni mengatakan...

Sependek pengetahuan saya, salah satu fungsi hadits terhadap al-Qur'an adalah sebagai penjelas maksud2 dari al-Qur’an, yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil.

Nah, dalam masalah surat al-Jumu'ah tersebut, redaksional ayat tersebut memang bersifat, yakni perintah shalat Jum'at untuk semua orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan, baik sehat atau sakit, baik muqim atau musafir, baik dewasa atau anak-anak dsb. Di sinilah Nabi Saw berperan menjelaskan ayat umum tsb melalui sabdanya (sabda Nabi bukan dr pribadi beliau, tetapi juga berdasarkan wahyu Allah). Dalam sabdanya beliau mengecualikan org2 yang tidak wajib shalat Jum'at:

Diriwayatkan dari Thariq bin Sihab r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda: Jumat at itu suatu kewajiban atas setiap muslim dengan berjamaah kecuali kepada empat (golongan): Budak, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." (HR. Abu Daud)

wallahu a'lam

Unknown mengatakan...

Maaf, Kalo sholat jum'at bagi wanita di sunahkan. Bagaimana dengan dalil yang menyunahkannya? Terimakasih

crys fajar mengatakan...

mohon maaf menurut pemahaman saya yang sederhana, perintah sholat jum'ah memang diperintahkan pada semua orang beriman (laki dan perempuan, QS Jumah:9), kemudian hadist Rasulullah (HR Daud tersebut), menjelaskan bahwa sholat jum'at wajib dilakukan dengan cara berjamaah kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit, artinya selain keempat golongan tersebut harus berjamaah, sedangkan golongan yang empat boleh melakukan sholat jumat dengan tidak berjamaah, sampai sekarang saya mencari dalil bahwa sholat jum'at dapat diganti sholat dhuhur kok belum ketemu, hari juamat menurut pengertian saya memang tidak ada sholat dhuhur, karena ada ayat khusus yang menerangkan agar sholat jum'at, begitu pula di hari jumat tidak boleh jamak jumai asar, karena yang boleh dijamak adalah sholat dhuhur asar, namun Allah jualah yang lebih tahu, astaghfirullah

Unknown mengatakan...

untuk pak crs fajar, bisa dibaca link berikut.
http://www.konsultasisyariah.com/ketika-tidak-shalat-jumat/#
dan yang satu ini
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mengganti-sholat-jumat-dengan-sholat-zuhur.htm#.UqZHSic9Awo

crys fajar mengatakan...

trima kasih atas infonya yang saya cari ada di konsultasi syariah, sedangkan dalam era muslim belum dapat menjawab alasan mengganti sholat jumat dengan dhuhur, terima kasih, jazakumullahu khoiron katsiron

Azhar Hasibuan mengatakan...

Terima kasah Infonya, Mudah2an Bisa menambah Pengetahuan Buat kita.

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

sama-sama mas azhar

Fahim 'A4' mengatakan...

Mgkn ini sedikit membantu...http://alislamiyah.uii.ac.id/2013/08/27/hukum-shalat-jumat-bagi-perempuan/

Zain mengatakan...

الحمدالله menambah pengetahuan

Unknown mengatakan...

Hari Isnain adalah hari kelahiranku sedangkan malam Jum'at adalah malam yang di anugrahkan Allah kepadaku dan kepada ummatku dan hari jum'at adalah milik Allah dan siapa saja dari ummatku menghendaki hari jum'at untuk menggenapkan jumlah hari mereka maka Allah akan memberikannya akan tetapi Allah meminta syarat apabila telah tiba waktunya untuk menunaikan sholat (jum'at) didalamnya maka wajib bagi kaum laki-laki untuk melaksanakannya dan tidak wajib bagi perempuan untuk melaksanakannya"
(HR Turmudzi).

hadist nya shahih ga. mohon penjelasannya.

Unknown mengatakan...

terimaksih atas smua ilmu dan penjelasan yang dipaparkan
sangat membantu saya dalam mencari solusi tentang hal ini, karena sempat menjadi pertanyaan besar,
semoga bisa bermanfaat

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

mas arya : Insya Allah shohih mas haditsnya
mbak zulfa : sama-sama mbak

DILLA mengatakan...

Kalo sholat jum'atnya kurang dari 40 orang laki-laki sah nggak?
Terus si perempuan yang ikut sholat jum'at perlu mengulang sholat dzuhur atau tidak?

Unknown mengatakan...

Maaf ust.. saya mau tanya.. kalo wanita melakukan sholat jum'at berjamaah di masjid. Berarti sudah tidak melaksanakan sholat dzuhur...

Unknown mengatakan...

Bukankah sholat jum'at itu sunnah bagi wanita dan bukan wajib... kalo sudah sholat juma'at di masjid itu baru mendapatkan kesunnahan.. blm melaksanakan kewajiban sholat dzuhur..
Setahu saya kalo yang namanya SUNNAH itu tidak bisa untuk PENAMBAL / pengganti KEWAJIBAN..... mohon penjelasanya ust.... terima kasih.

Unknown mengatakan...

Klo melihat dr surah al jumuah ayat 9..itu d seru untuk semua orang ug beriman melaksanakan sholat jumat...dan tidak ada ganti mnjadi sholat dhuhur..dan melihat dari hadist vara mlksanakanya itu secara berjamaah..dan itu ada pengecualian sperti budak .permpuan..anak2..orang sakit..dan rakaat ny 2 rakaat..
Khutbah bisa termasuk syarat syah nya sholat jumat secara berjamaah...next

Unknown mengatakan...

Klo melihat dr surah al jumuah ayat 9..itu d seru untuk semua orang ug beriman melaksanakan sholat jumat...dan tidak ada ganti mnjadi sholat dhuhur..dan melihat dari hadist vara mlksanakanya itu secara berjamaah..dan itu ada pengecualian sperti budak .permpuan..anak2..orang sakit..dan rakaat ny 2 rakaat..
Khutbah bisa termasuk syarat syah nya sholat jumat secara berjamaah...next

BUDIWAROE mengatakan...

perempuan sunah datangi (ke masjidnya itu yang sunah)sholat jumat ..... bukan artinya sholat jumatnya sunah.... maksudnya untuk perempuan usholi sunah jumat....??? kan ya niat fardu jumat kan.... ??? makanya bisa gantikan sholat fardu dhuhur.... gitu nurut yang saya pahami....

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

mungkin yang anda bilang ada benarnya juga mas budi

Anonim mengatakan...

Termasuk sunnah.
Untuk perempuan lebih dianjurkan melakukan yg fardu, yaitu sholat dzuhur mba.😊

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Sebenernya yg dikecualikan bagi wanita itu sholat jumatnya atau berjamaahnya ya?

Unknown mengatakan...

Sebenernya yg dikecualikan bagi wanita itu sholat jumatnya atau berjamaahnya ya?

belajar agama islam dan teknologi mengatakan...

mbak yuni sebenarnya yang dikecualikan bagi perempuan itu sholat jum'atnya

Suluh AB mengatakan...

Hahaha banyak yang komen, oke untuk mempersingkat saya memiliki pendapat lain silahkan ditelaah dan dianalisa

https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id

Suluh AB mengatakan...

Selama inialasan shalat Jum'at mengganti shalat Dhuhur adalah karena tidak ada contoh Rasululloh mengerjakannya... padahal harusnya yang dicari adalah contoh Rosululloh meninggalkan Dhuhur di hari Jum'at

Unknown mengatakan...

boleh nanya? ringkasan ini di ambil dari kitab apa? dan pengarang kitabnya siapa?

Unknown mengatakan...

Surat Jumat ayat 9 jelas panggilan salat jumat itu untuk mukmin laki2dan mukmin perempuan.sedangkan hadiast yg menyatakan wanita tdk wajib jumatan kualitasnya dhoif.Jadi tetap jumatan,walaupun tdk harus di masjid.dikantor atau di rumahnya atau diladang saat hari Jumat adalah salat Jumat bukan dluhur.Allahu'alam

Unknown mengatakan...

Surat Jumat ayat 9 jelas panggilan salat jumat itu untuk mukmin laki2dan mukmin perempuan.sedangkan hadiast yg menyatakan wanita tdk wajib jumatan kualitasnya dhoif.Jadi tetap jumatan,walaupun tdk harus di masjid.dikantor atau di rumahnya atau diladang saat hari Jumat adalah salat Jumat bukan dluhur.Allahu'alam

Posting Komentar

 
BloggerTheme by BloggerThemes | Design by 9thsphere